Headlines News :
Home » » NEGARA HARUS SEGERA MEMBELI KOIN DIRHAM

NEGARA HARUS SEGERA MEMBELI KOIN DIRHAM

Written By Unknown on Wednesday, November 13, 2013 | 10:55 PM



Warga mencari koin emas (mata uang Dirham) di tambak Desa Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (12/11). Koin emas kuno yang diperkirakan berjumlah ribuan itu pertama kali ditemukan dalam sebuah peti kuno oleh seorang pencari tiram dan dijual ke toko emas di Pasar Atjeh hingga seratusan juta rupiah.





BANDA ACEH - Negara atau Pemerintah Republik Indonesia harus segera membeli koin emas (dirham) yang belakangan ini diperjulabelikan secara bebas di Banda Aceh menyusul ditemukannya ratusan keping koin emas peninggalan Kerajaan Aceh oleh pencari tiram di kuala Krueng Doy, Gampong Merduati, Kota Banda Aceh, Senin (11/11).
Saran agar pemerintah segera membeli koin-koin emas bernilai sejarah itu diutarakan sejarawan Aceh, Drs Rusdi Sufi dan Sekretaris Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa), Mizuar, kepada  Serambi secara terpisah, Selasa (12/11) kemarin.
Rusdi Sufi mengingatkan, koin emas yang diklaim sebagai alat tukar dan benda bersejarah peninggalan Kerajaan Aceh itu adalah benda yang dilindungi negara dan tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Salah satu pasal UU ini menyebutkan, setiap temuan itu harus dilindungi, tidak bisa diperjualbelikan. “Dan kepada orang yang menemukannya, diberikan hak oleh negara,” kata Rusdi, dosen sejarah pada Program Studi Pendidikan Sejarah FKIP Unsyiah.
Menurut Rusdi Sufi, apabila benda-benda peninggalan sejarah itu diperjulabelikan, maka akan menghilangkan bukti sejarah Aceh. “Benda-benda itu adalah bukti bahwa Kerajaan Aceh dulu adalah kerajaan yang berjaya dan makmur. Benda-benda itu seharusnya dijaga dan disimpan. Kalau tidak ada buktinya, maka kejayaan Aceh dulu hanya tinggal sebuah kisah belaka,” kata mantan direktur Pusat Dokumentasi dan Informasi Aceh (PDIA) ini.
Dosen sejarah yang mendalami numismatik (hal ikhwal tentang mata uang kuno) ini menambahkan, pemerintah bersama lembaga terkait seperti Balai Peninggalan Pelestarian Sejarah dan Purbakala berkewajiban melestarikan benda cagar budaya yang merupakan aset berharga bangsa.
Sedangkan tindakan masyarakat yang memperjualbelikan koin emas (dirham) itu secara bebas, menurut Rusdi, bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat. “Memang seharusnya benda-benda bersejarah yang bernilai tinggi seperti itu tidak boleh diperjualbelikan, namun hal ini terjadi karena pengetahuan masyarakat kita tentang benda cagar budaya masih sangat kurang. Karenanya pemerintah seharusnya lebih proaktif dengan menyosialisasikan Undang-Undang Cagar Budaya kepada masyarakat, agar masyarakat bisa memahami betapa penting dan bernilainya barang-barang peninggalan sejarah warisan budaya,” jelasnya.
Hal senada disampikan Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) melalui siaran persnya kepada Serambi kemarin. Sekretaris Mapesa, Mizuar menyatakan, pemerintah harus membeli kembali koin emas (dirham) yang telah dijual warga.
“Penemuan mata uang dirham ini oleh masyarakat Merduati menjadi bukti penguat kejayaan Aceh dulu yang saat ini justru sudah mulai diragukan sebagian kecil masyarakat Aceh. Keraguan ini karena minimnya peninggalan benda bersejarah pada zaman Kesultanan Aceh,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dapat segera menindaklanjuti hal ini. “Sangat memprihatinkan apabila pemerintah dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh tidak merespons temuan ini. Sebenarnya penemuan benda sejarah seperti dirham ini tidak boleh dijual, karena ini adalah aset sejarah yang dilindungi undang-undang. Jikapun telah dijual, maka pemerintah harus membeli kembali agar ini menjadi barang koleksi museum yang dapat menjadi pengetahuan sejarah bagi generasi selanjutnya,” kata Mizuar.
Selain itu, ia juga berpesan kepada masyarakat yang menemukan benda peninggalan sejarah atau koin emas itu agar tidak langsung menjualnya, tetapi beri tahukan temuan itu ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh yang berada di Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.



sumber : serambi
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUBA_WARRIOR™ - All Rights Reserved
Template didesain ulang rajahimbe